Kamis, 13 Desember 2018

Sosialisasi Forum Warga Berbasis Keluarga

Kamis 13 desember 2018. PPS Desa Somba Palioi telah melakukan rapat sosialisasi warga berbasis keluarga bersama PPK Kecamatan Kindang di aula kantor Desa Somba Palioi pada pukul14.00 sampai pukul 15.30.
Rapat sosialisasi ini di hadiri oleh PPK Kecamatan Kindang, A.  Asni,  SP dan Syukri serta   Pimpinan Panwaslu Kecamtan Kindang Syarifuddin.
Susunan acara sambutan atau arahan oleh Pimpinan Panwascam kindang Syarifuddin,  dan lanjut materi oleh PPK Kecamatan Kindang pembicara pertama A.  Asni,  SP dan pemateri kedua Syukri.
Syarifuddin,  S. Pd menyampaikan beberapa hal terkait dengan money politic (politik uang) sangat tajam,  janganlah sekali-sekali ada yang berani melakukan karena merusak sistem kepemiluan,  dapat dipenjara dan didenda. Cikal bakal timbulnya korupsi  adalah money politic efeknya kalau ada di Somba Palioi kedapatan,  mama akan diperiksa oleh panwas.  Ini sangat perlu disampaikan karena pemilu sebelumnya banyak warga yang biasa bilang, "Nakke a'ra'jja lampa anno'do' Punna nie' doi'na" Artinya mau memilih tapi harus ada uangnya. Tambahnya, netralitas ASN,  Kepala Desa,  Aparat Desa,  BPD dan Bumdes dilarang terlibat dalam hal dukungan menguntungkan dan atau merugikan salah satu calon.  Hal ini sangat penting juga disampaikan kepada semua peserta yang hadir dalam sosialisasi forum warga berbasis keluarga.
Sosialisasi dengan tema Forum warga berbasis Keluarga.   A.  Asni menyampaikan mareri KPU dan jajarannya ke bawah:
1. Berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilih nanti pada tanggal 17 April 2019
2. Menyampaikan kepada peserta agar kalau pulang ke rumah segera memberitahukan keluarga bahwa pada 17 April 2019 nanti harus hadir untuk memberikan hak pilihnya.

Masuk material inti Sosialisasi.
1. Tentang pemilih,  harus menggunakan hak pilih dan bertanggungjawab serta memahami asas pemilu LUBER. Harus mengetahui visi misi caleg yang baik dan bertanggungjawab yang bisa melakukan kemajuan seperti bidang pedidikan
2. Pemilih disabilitas haknya sama dengan kita cuma Pemilih disabilitas ini diistimewakan dan diberi alat bantu khusus pada pemilihan dan butuh pendampingan dan harus bersifat rahasia.
3. Politisasi SARA dan berita Hoaks berita bohong FB,  Twitter dan media social lainnya. Jangan mudah percaya,  Pemilih harus melihat dengan baik visi dan misi calon.
4. Waktu pemilihan 17 April 2019, jenis surat suara ada 5 warna yang berbeda. Presiden:abu-abu, DPR RI: Kuning,  DPRD Prov: Biru dan DPD:Merah. Jadi sebelum melakukan pemilihan perlu mengetahui warna kertas suara dan nantinya akan ada edaran dan menempel contoh Surat suara di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat.
5. Dilarang golput karena  dianggap tidak bertanggungjawab dan tidak memnerikan hak pilihnya dalam pemilihan. Makanya harus memilih calon yang bagus visi dan misinya supaya tidak salah pilih.
6.Money Politic (politik uang) harus dihindari ada hukum pidananya,  masa harga diri mau dijual dengan dengan harga 50 ribu,  kalau ada pemimpin yang mau membeli suara,  yakin saja kalau pemimpin tersebut bukan pemimpin yang baik dan bertanggungjawab. Jangan sampai ada  yang terciduk melakukan politik uang jadi perlu hating-hati karena sekarang sudah banyak yang berusaha untuk melakukan politik uang.
7. Suara sah dan tidak sah,  alat disiapkan oleh KPU.  Suara sah apabila menggunakan alat yang disiapkan dan sesuai dengan aturan mencoblos. Suara tidak sah apabila menggunakan rokok, pentul dan merusak kertas suara. Perlu diketahui karena nanti tidak ada foto calon tapi hanya Nomor urut dan nama calon saja.
9. ASN,  kepala desa,  aparat desa (kadus),  dilarang kampanye,  berfoto dengan calon,  memasang APK seperti poster,  baliho dll baik di rumah maupun di halaman rumah.
10. Perekrutan KPPS,  perlu diincar atau dicari memang oleh PPS mulai dari sekarang siapa yang bisa bekerja.
Tambahan materi oleh Syukri
1. Masalah DPT adalah syarat utama dan pemilih harus terdaftar di dalam DPT dan dicek dalam DPTHP-2, kalau tidak ada segera melapor dan dicatat dalam daftar pemilih khusus. Di kindang masih ada 689 pemilih non KTP-el termasuk di Somba Palioi.
2. Harus mengenal berapa jumlah partai politik.  Jadi jumlah partai politik ada 20 partai dalam pemilu 2019. Partai Nomor 20 PKP tidak ada calonnya di Gantarang Kindang. Perlu diketahui karena tidak ada foto cuma Nomor urut dalam kertas suara.
3. Pemilih yang buta huruf atau disabilitas bisa didamping tapi tidak bisa diwakili. Bisa minta bantuann kepada PPS atau keluarga yang bisa menjaga rahasia.
4. Dilarang membawa HP dan memotret di dalam bilik
5. Pemilihan sekarang sangat jauh berbeda dengan pemilihan yang sekarang karena dulu jumlah kertas suara cuma 4 dan sekarang jumlah kertas suara 5 tambahan dari calon presiden dan wakil presiden.
6. PPK dan Panwas akan turun melakukan bimtek secara aktif kepada KPPS bagaimana cara benar dalam mengisi Berita Acara yang jumlahnya lumayan banyak dalam 1 rangkap, karena begitu banyaknya calon legislatif. Dalam mengisi berita acara perlu hati-hati karena rekapitusinya akan disampaikan kepada PPK.
7. DPD nomor urutnya dimulai dari 21 sampai dengan 40, Presiden mulai 01 dan 02, jadi tidak ada yang sama.
8. Asas Pemilu LUBER Langsung,  Umum, Bebas dan Rahasia.
Di akhir penghujung sosialisasi,  protokol memberikan kesempatan kepada peserta tapi tidak ada tanggapan dan protokol menutup acara dengan mengucapkan Alhamdulillah.
Sekian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar