Laporan
Panwaslu Desa Somba Palioi, Muhammad Irzal, S. Pd
BULUKUMBA-irzalsombapalioi.blogspot.com—Panwaslu Kecamatan
Kindang menyelenggarakan “Sosialisasi
Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD
serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dirangkaikan dengan lounching Kampung
Sadar Pemilu, Sabtu (15/12/2018) di Aula Kantor Desa Garuntungan
Kecamatan Kindang, Kabupaten
Bulukumba.
Dalam pembukaan acara sosialisasi dan lounching tersebut,
sambutan pertama oleh Ketua Panwaslu
Kecamatan Kindang Rusli, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan kepada hadirin
bahwa kegiatan sosialisasi dan lounching dilaksanakan agar bisa menciptakan
pemilu yang aman, damai dan sejuk serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sambutan kedua
Kepala Desa Garuntungan A. Usdar menyampaikan rasa terima kasih kepada Panwascam
Kindang atas dtunjuknya Desa Garuntungan sebagai tuan rumah atau tempat pelaksanaan kegiatan, mudah-mudahan
menjadi contoh yang baik bagi desa lain di Kecamatan Kindang.
Sambutan ketiga oleh
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulukumba Bakri Abubakar, S.Pd memberikan penjelasan
kepada hadirin bahwa yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu bukan hanya KPU
dan Bawaslu akan tetapi merupakan tanggungjawab bersama untuk mendorong pemilu
yang berkualitas dan berintegritas. Tanpa partisipasi dari masyarakat maka
tidak bisa meningkatkan kualitas pemilu, tambahnya. Kemudia yang lebih penting
yaitu fungsi pengawas pemilu pertama pencegahan,
kedua pengawasan dan ketiga penindakan. Setelah memberikan
apresiasi terhadap kegiatan tersebut, kemudian mengakhiri sambutannya dan
membuka sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif secara resmi.
Selanjutnya lounching kampung sadar pemilu sekaligus
pengukuhan forum awas pemilu yang dipandu oleh pimpinan bawaslu kabupaten
Bulukumba. Kemudian pembacaan ikrar oleh ketua forum Ahmad Fadly dan diikuti
oleh semua hadirin. Dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi anti money
politic serta penandatangan tolak money politic dari masing-masing perwakilan.
Kampung
Sadar Pemilu ini berangkat dari instruksi Bawaslu Kabupaten Bulukumba yang
merupakan
bentuk partisipasi masyarakat untuk menolak money politik dan meminimalisir pelanggaran
dalam pemilu 2019. selain itu kegiatan lonching kampung sadr pemilu juga bertujuan untuk mengajak masyarakat secara bersama-sama dan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan pada pemilihan umum tahun 2019 dan sebagai wadah perkumpulan dalam memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat yang masih kurang paham tentang regulasi.
Setelah lounching selesai dilanjutkan dengan forum
sosialisasi pemilu partisipatif yang dipandu oleh moderator, Syarifuddin, S.Pd
pimpinan Panwaslu Kecamatan Kindang. Materi pertama dibawakan oleh pimpinan
Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, S.Pd yang membahas tentang dasar
pelaksanaan pemilu. Dasarnya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan gabungan dari 3 UU pemilu (tentang pemilihan DPR,DPD, Pilpres). Perbawaslu dan PKPU juga meupalkan dasar dari penyelenggaraan pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang netralitas ASN.
Materi kedua Bapak Kapolsek Kindang, AKP Sarman, SH tentang UU Polri. membahas masalah tugas pokok Polri dan masalah keamanan, ketertiban masyarakat. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemilu dan mengajak untuk menolak money politic karena sudah jelas sanksi pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
materi ketiga dari Kopel (Komite Pemantau Legislatif), Jafar tentang UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU. Menjelaskan bahwa selain memantau legislatif juga melakukan pemantauan bagaimana orang menjadi DPR. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dengan asas pemilu LUBER dan JURDIL.
Kemudian materi ditambahkan oleh camat Kindang H. A. Awaluddin, S.Sos.,M.Si. mengajak kepada seluruh masyarakat Kindang khususnya yang hadir dalam forum untuk menolak money politic (politik uang dan sejenisnya().
Materi kedua Bapak Kapolsek Kindang, AKP Sarman, SH tentang UU Polri. membahas masalah tugas pokok Polri dan masalah keamanan, ketertiban masyarakat. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemilu dan mengajak untuk menolak money politic karena sudah jelas sanksi pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
materi ketiga dari Kopel (Komite Pemantau Legislatif), Jafar tentang UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU. Menjelaskan bahwa selain memantau legislatif juga melakukan pemantauan bagaimana orang menjadi DPR. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dengan asas pemilu LUBER dan JURDIL.
Kemudian materi ditambahkan oleh camat Kindang H. A. Awaluddin, S.Sos.,M.Si. mengajak kepada seluruh masyarakat Kindang khususnya yang hadir dalam forum untuk menolak money politic (politik uang dan sejenisnya().
Dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Lounching Kampung Sadar Pemilu dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Kindang, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Camat Kindang, Kapolsek Kecamatan Kindang, Kepala Desa se-Kecamatan Kindang, Kepala Puskesmas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat . (Irzal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar